162/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 162/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 128.155 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu)'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →