Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

162/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor162/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen128.155 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu)'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →