Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1631/Pdt.G/2022/PA.Trk

Nomor1631/Pdt.G/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Trk
Panjang Dokumen34.368 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatukan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →