Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

163/Pdt.P/2024/PA.Pare

Nomor163/Pdt.P/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Parepare
Panjang Dokumen40.781 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 1991 di Kecamatan Ujung, Kota Parepare; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp164.500,00 (seratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →