Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

163/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor163/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kng
Panjang Dokumen139.722 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →