Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

163/Pid.Sus/2025/PN Liw

Nomor163/Pid.Sus/2025/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen75.239 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →