Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

163/Pid.Sus/2025/PN Skw

Nomor163/Pid.Sus/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Skw
Panjang Dokumen67.692 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →