Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

164/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor164/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen38.272 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan Sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp720.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →