164/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 164/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 70.199 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →