165/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 165/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 35.643 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 1978 di Masjid Istiqamah Gobah Limo Surau Kenagarian Koto Tangag Kecamatan Tilatang Kamang; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam; Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →