165/Pid.Sus/2022/PN Pwd
| Nomor | 165/Pid.Sus/2022/PN Pwd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pwd |
| Panjang Dokumen | 60.099 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →