Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

165/Pid.Sus/2025/PN Lsk

Nomor165/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen133.030 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →