Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1661/Pdt.G/2025/PA.Btg

Nomor1661/Pdt.G/2025/PA.Btg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Btg
Panjang Dokumen188.740 karakter

Amar Putusan

Amar Putusan MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); DALAM KONVENSI DAN [nama disamarkan] Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →