1661/Pdt.G/2025/PA.Btg
| Nomor | 1661/Pdt.G/2025/PA.Btg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Btg |
| Panjang Dokumen | 188.740 karakter |
Amar Putusan
Amar Putusan MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); DALAM KONVENSI DAN [nama disamarkan] Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →