Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

166/Pdt.G/2024/PA.Sbga

Nomor166/Pdt.G/2024/PA.Sbga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sbga
Panjang Dokumen34.897 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 155.500,00 (seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →