Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

166/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor166/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen71.291 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi Ijin dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama [nama disamarkan] dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430000,00 (empatratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →