166/Pid.B/2022/PN Pwd
| Nomor | 166/Pid.B/2022/PN Pwd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pwd |
| Panjang Dokumen | 32.434 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →