Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

166/Pid.Sus/2023/PN Bjn

Nomor166/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bjn
Panjang Dokumen69.888 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Karena Kelalainya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →