Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

166/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor166/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen115.148 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golonguan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →