166/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 166/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Langsa |
| Panjang Dokumen | 115.148 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golonguan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →