Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

166/Pid.Sus/2023/PN Prg

Nomor166/Pid.Sus/2023/PN Prg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Prg
Panjang Dokumen91.333 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman'.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →