166/Pid.Sus/2025/PN Pti
| Nomor | 166/Pid.Sus/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pati |
| Panjang Dokumen | 151.786 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →