Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1675/Pdt.G/2025/PA.Bpp

Nomor1675/Pdt.G/2025/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen39.236 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan Hak Asuh seorang anak bernama [nama disamarkan] kepada Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat selaku ayah untuk bertemu dengan anaknya tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 268.000,00 (dua ratus enam puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →