1675/Pdt.G/2025/PA.Bpp
| Nomor | 1675/Pdt.G/2025/PA.Bpp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bpp |
| Panjang Dokumen | 39.236 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan Hak Asuh seorang anak bernama [nama disamarkan] kepada Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat selaku ayah untuk bertemu dengan anaknya tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 268.000,00 (dua ratus enam puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →