Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

167/PID.SUS/2023/PT BGL

Nomor167/PID.SUS/2023/PT BGL
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT Bengkulu
Panjang Dokumen36.146 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Pidana penjara 3 tahun dijatuhkan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →