Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

167/Pdt.G/2022/PA.Tlm

Nomor167/Pdt.G/2022/PA.Tlm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tlm
Panjang Dokumen15.767 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan perkara nomor 167/Pdt.G/2022/PA.Tlm selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 540.000,- (Lima Ratus Empat PuluhRibu Rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →