Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

167/Pdt.G/2023/PA.Tmk

Nomor167/Pdt.G/2023/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen42.376 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan])terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp575.000,00 ( lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →