Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

167/Pid.Sus/2022/PN Tim

Nomor167/Pid.Sus/2022/PN Tim
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen77.104 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →