Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

168/G/2023/PTUN.JKT

Nomor168/G/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen582.007 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggunge renteng sejumlah Rp511.000,00 (Lima ratus sebelas ribu rupiah);

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →