Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

168/Pdt.P/2022/PN Bdg

Nomor168/Pdt.P/2022/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Bdg
Panjang Dokumen45.337 karakter

Amar Putusan

Permohonan dikabulkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →