168/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 168/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Ketapang |
| Panjang Dokumen | 109.046 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →