Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

168/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor168/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen109.046 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →