Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

169/Pdt.G/2025/MS.Skl

Nomor169/Pdt.G/2025/MS.Skl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Skl
Panjang Dokumen78.171 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Singkil setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan: 3.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah; 3.3 Anak yang bernama [nama disamarkan], usia 3 tahun, berada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →