169/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 169/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 61.218 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan ahli waris dari Almarhumah [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (Pemohon I/suami); [nama disamarkan] (Pemohon II/anak laki-laki kandung); [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Pemohon III/anak perempuan kandung); [nama disamarkan] (Pemohon IV/anak perempuan kandung); [nama disamarkan] (Pemohon V/anak perempuan kandung); Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →