Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

169/Pid.B/2025/PN Tim

Nomor169/Pid.B/2025/PN Tim
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen75.634 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →