169/Pid.Sus/2022/PN Bko
| Nomor | 169/Pid.Sus/2022/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bko |
| Panjang Dokumen | 95.569 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara dan denda.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →