Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

169/Pid.Sus/2022/PN Bko

Nomor169/Pid.Sus/2022/PN Bko
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bko
Panjang Dokumen95.569 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara dan denda.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →