Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

169/Pid.Sus/2022/PN Jth

Nomor169/Pid.Sus/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Jth
Panjang Dokumen85.725 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu sumber daya ikan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →