Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

169/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor169/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen1.128.504 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencucian uang' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100.000.000,-

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →