Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

169/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor169/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen79.112 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →