16/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 16/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 58.173 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan terdakwa ........bin....... terbutkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Ikhtilath yang diatur dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;. Menjatuhkan [nama disamarkan] terhadap Terdakwa berupa cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa penahanan Terdakwa dalam tahanan sementara. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dilaksanakan putusan dengan segera.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →