Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt

Nomor16/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen50.260 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek dan menghukum Para Tergugat untuk melunasi kewajiban sebesar Rp. 52.166.600,- kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →