Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2022/PN Dob

Nomor16/Pdt.G/2022/PN Dob
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen153.723 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.007.500,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →