Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2023/PN Bbs

Nomor16/Pdt.G/2023/PN Bbs
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bbs
Panjang Dokumen135.475 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp525.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →