Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2023/PN Bna

Nomor16/Pdt.G/2023/PN Bna
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen341.024 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.240.500.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →