Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2023/PN Pnj

Nomor16/Pdt.G/2023/PN Pnj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen208.347 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.548.500,00.

Status: ditolak_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →