Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor16/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen50.713 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Menolak permohonan Pemohon petitum angka 3 tentang Menyatakan Termohon adalah istri yang [nama disamarkan]. Menyatakan tidak dapat diterima permohoanan Pemohon untuk selainnya. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →