16/Pdt.G/2025/PA.Psp
| Nomor | 16/Pdt.G/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 50.713 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Menolak permohonan Pemohon petitum angka 3 tentang Menyatakan Termohon adalah istri yang [nama disamarkan]. Menyatakan tidak dapat diterima permohoanan Pemohon untuk selainnya. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →