Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor16/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA AB
Panjang Dokumen136.987 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 239/Pdt.G/2025/PA.Ab tanggal 16 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] D alam K onvensi D alam E ksepsi Menolak eksepsi Termohon ; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menetapkan perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dan ([nama disamarkan]) putus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →