Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2026/PA.Ars

Nomor16/Pdt.G/2026/PA.Ars
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ars
Panjang Dokumen18.042 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 16/Pdt.G/2026/PA.Ars dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →