16/Pdt.P/2022/PA.Twg
| Nomor | 16/Pdt.P/2022/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Twg |
| Panjang Dokumen | 37.137 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan] ) yang dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada tanggal 17 Agustus 2017; 3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →