Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.P/2025/PA.Nnk

Nomor16/Pdt.P/2025/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Nnk
Panjang Dokumen45.998 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2.Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2022 di Bone, [nama disamarkan]; 3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal para Pemohon; 4.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →