16/Pdt.P/2026/MS.Snb
| Nomor | 16/Pdt.P/2026/MS.Snb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Snb |
| Panjang Dokumen | 49.883 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan bahwa kedua keponakan Pemohon bernama: 2.1.[nama disamarkan], NIK [nomor disamarkan], tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], (umur 12 tahun), [nama disamarkan] Laki-laki, agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue; 2.2 [nama disamarkan], NIK [nomor disamarkan], tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], (umur 7 tahun), [nama disamarkan] perempuan, agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →