Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pdt.P/2026/PA.Klk

Nomor16/Pdt.P/2026/PA.Klk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Klk
Panjang Dokumen67.164 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] dengan anak Pemohon III yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →