16/Pdt.P/2026/PA.Klk
| Nomor | 16/Pdt.P/2026/PA.Klk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Klk |
| Panjang Dokumen | 67.164 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] dengan anak Pemohon III yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →