16/Pdt.P/2026/PA.Lrt
| Nomor | 16/Pdt.P/2026/PA.Lrt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lrt |
| Panjang Dokumen | 35.437 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2022 di Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →