16/Pid.B/2023/PN Atb
| Nomor | 16/Pid.B/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 259.076 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan dengan sengaja memberitahukan jenis barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →