16/Pid.B/2026/PN Kis
| Nomor | 16/Pid.B/2026/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Kisaran |
| Panjang Dokumen | 271.226 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi Barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →